oleh

SP Celebes Pertamina UPms VII Makassar Nilai Langkah Menteri BUMN Abaikan Amanat Konstitusi

koranmakassarnews.com — Mencermati pembentukan Pertamina holding dan sub holding yang dilaunching oleh menteri BUMN, Erick Thohir pada tanggal 12 juni 2020 lalu dimana kemudian subholding (anak perusahaan) di targetkan akan di-IPO-kan paling lama dua tahun kedepan.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Serikat Pekerja (SP) Celebes Pertamina UPms VII Makassar, Fakhrul Islam mengatakan pembentukan Holding dan Sub-Holding dalam struktur organisasi Pertamina yang selanjutnya akan IPO mengabaikan amanat konstitusi.

“Jelas sekali dalam amanat UUD 1945, Pasal 33 semua kekayaan alam dikelola oleh negara. Jadi bukan di jual dengan halus yang mengatasnamakan Go Publik atau apalah itu”, ungkap Fakhrul saat berbincang dengan awak media, kamis (18/06/20) di Warung Up Normal Jln. Perintis Kemerdekaan Makassar .

Fakhrul menerangkan, langkah yang dilakukan oleh Menteri BUMN dengan jelas mengabaikan peran negara dalam mengontrol kebutuhan energi masyarakat.

baca juga : Sosialisasi Program Pinky Movement, Pertamina Ajak Pengusaha LPG 3 kg Jualan Bright Gas

“Karena kendali ada di pihak swasta atau publik selaku pemegang saham dan hukum pasar tentu hal ini akan berdampak besar pada harga jual BBM dan Elpiji yang tidak terkendali dan tidak terjangkau oleh masyarakat ” terangnya.

Fakhrul, sangat menolak dengan tegas apa yang menjadi keputusan Erick Thohir dan meminta mengembalikan peran PT Pertamina sebagai kuasa negara dalam pengelolaan migas nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi negara.

Dhany