Polri Tangani Kejahatan Lalulintas, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri : Penegakan hukum Secara Persuasif BERITA|14 November 202215 November 2022oleh KoMa MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Terkait dengan penanganan tindak pidana kejahatan Lalulintas, berdasarkan Pasal 316 Ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait