oleh

Tak Sampai 24 Jam, Sat Reskrim Polres Sidrap Ringkus Pelaku Pembunuhan Dengan Motif Cemburu

SIDRAP, koranmakassarnews.com — Satreskrim Polres Sidrap, bekerja sama dengan Satuan Resmob Polda Sulsel, telah berhasil mengungkap misteri di balik penemuan mayat Abdul Rauf, seorang warga Maroangin, Maiwa, Kabupaten Enrekang, yang ditemukan pada Senin, 25 September 2023, di Jalan Poros Sidrap-Parepare, tepatnya di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap. Dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dan/atau pembunuhan telah terbongkar.

Korban, Abdul Rauf Bin Hamba, berusia 46 tahun dan beralamat di Kampung Kukup Koya Koso, Kecamatan Abepura, Kota Jaya Pura, Provinsi Papua Barat dan alamat lainnya dari Maroangin, Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sementara itu, terduga pelaku adalah seorang lelaki berinisial MH berusia 32 tahun dan beralamat di Kampung Bugis, Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, serta memiliki alamat lain di Desa Padanglampe, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 bilah senjata tajam jenis badik dan 1 unit HP Oppo A3S warna hitam.

Kronologis kejadian tersebut dimulai ketika korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemeriksaan jenazah menunjukkan adanya sejumlah luka sayat dan tusukan pada tubuh korban, diduga akibat penggunaan senjata tajam. Keluarga korban, yang juga pelapor dalam kasus ini, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan awal yang telah dilakukan, dengan koordinasi bersama Sat Resmob Polda Sulsel, mengarah pada terduga pelaku, MH. Pada Selasa, 26 September 2023, sekira pukul 03.45 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar saat hendak melarikan diri.

Hasil interogasi terhadap MH mengungkapkan bahwa dirinya sendiri melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilang parang dan sebilah badik. Perbuatan tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati setelah menerima pengakuan dari perempuan bernama Andi Nuraini Alias Andi Esse. Dia merupakan istri sah dari MH.

Dalam keterangannya, Andi Nuraini mengakui hubungannya dengan korban, yang sebelumnya mereka berkenalan. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa korban pernah memaksa hubungan badan dengannya, yang direkam dalam bentuk video dan digunakan sebagai ancaman oleh korban.

baca juga : Peringati HUT TNI ke 78, Polres Sidrap Ikut Aksi Donor Darah

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis membenarkan penangkapan lelaki MH, terduga pelakunya. Saat ini, MH sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sidrap guna penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam terkait kasus ini. Polisi akan terus mengupayakan keadilan bagi korban dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Pada bagian lain, keluarga korban di Maroangin, Maiwa, Enrekang telah melakukan prosesi pemakaman pada korban. Ia dimakamkan di Tempat Pekuburan Umum (TPU) tak jauh dari kediaman korban, Senin, 25 September 2023 malam.

Husna yang merupakan saudara kandung korban menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian di Polres Sidrap dan Polda Sulsel atas kerja cepatnya mengungkap dan menangkap terduga pelakunya dan berharap yang bersangkutan mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal. (**/Wisnu)