oleh

Tanggapan Bappilu Partai Demokrat pada Uji Publik PKPU

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Bappilu Partai Demokrat mengapresiasi pelaksanaan uji publik PKPU yang berlangsung selama 5 jam secara virtual. Ini memberikan kepastian politik dan kepastian hukum tentang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sebagai implementasi Perppu No 2 tahun 2020.

“PKPU yang ditawarkan sudah diadaptasi dan menyesuaikan dengan protokol Covid-19. Namun kami memandang, pilihannya pada opsi minimalis dengan sekedar memakai masker, padahal para petugas pelaksana utamanya yang di TPS akan berinteraksi dengan banyak orang yang berarti beresiko tinggi terpapar. Tak harus memakai APD, setidaknya memakai face shield”, jelas Kamhar Lakumani Sekretaris Bappilu DPP Partai Demokrat di Jakarta, sabtu kemarin (6/6/20).

Ditambahkannya isu yang menjadi sorotan selanjutnya adalah tentang asuransi kesehatan dan keselamatan kerja para petugas penyelenggara pemilu. Pemilu yang sudah-sudah, isu ini tak ada tempat, terpaan pandemi Covid-19, isu ini menemukan relevansinya mengingat tingkat resiko yang begitu tinggi. Jaminan asuransi bagi penyelenggara akan memberikan rasa aman dan perlindungan bagi petugas penyelenggara dilapangan.

Selanjutnya yang menjadi perhatian Bappilu Partai Demokrat adalah pembatasan jumlah pertemuan terbatas yang menetapkan batas atas sebanyak 20 orang saja.

“Angka ini menurut kami kurang pas. Tak tahu justifikasinya apa untuk menetapkan 20 orang. KPU mestinya lebih bijak untuk ini. Tempat untuk pertemuan terbatas di tiap-tiap daerah berbeda, dan akan lebih optimal jika menyesuaikan dengan besaran tempat pertemuan terbatas namun tetap mengindahkan protokol Covid-19 termasuk physical distancing minimal 1 meter satu sama lainnya”, tambah alumni Unhas Makassar ini.

baca juga : Tanggapan Bapilu DPP Partai Demokrat atas PERPPU No. 2 tahun 2020

Kita belum tahu perkembangan penanganan dan sebaran Covid ke depan, namun mesti diantisipasi, termasuk kemungkinan pelaksanaan e-voting pada cluster daerah pemilihan tertentu. Perbedaan dalam hal teknis pemilihan dimungkinkan terjadi dengan tetap memperhatikan azas keserentakannya, undang-undang Pilkada kita telah mengantisipasi dan memberi ruang untuk itu.

Tantangan lain yang dihadapi penyelenggara Pemilu, para Calon Kepala Daerah dan Partai Politik termasuk masyarakat sipil (civil society) adalah bagaiman mengoptimalkan masa kampanye dan melakukan inovasi dalam metode kampanye agar proses sosialisasi terjadi secara optimal, termasuk pendekatan kampanye virtual yang memberi ruang interaktif sehingga meskipun aktifitas dan mobilitas sosial secara relatif menjadi terbatas namun kualitas demokrasi tetap terjaga, pungkasnya. (*)