Ada beberapa yang ikut melakukan penganiayaan. Sehingga korban tidak bisa melakukan pembelaan dan akhirnya meninggal dunia
Para pelaku yang diamankan yakni, II (26) alias Coki, RY (21) alias Ikki, SN (20), MI (17) alias Andi, dan AL (15), adapun beberapa pelaku masih dalam proses pencarian atau DPO.
baca juga : Polres Maros Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Yakni Pengancaman dan Pencurian
Tersangka, pasal yang disangkakan 170 ayat 2 KUHPidana, junto pasal 55, 56. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Yudi menambahkan, pelaku yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan, namun orang tua dari dua orang pelaku tersebut menitipkan kepada Polisi dengan alasan keamanan anaknya serta didampingi Bapas dan LBH APIK” tambahnya
Untuk barang bukti, satu biji bata merah yang terbungkus cairan semen. Satu unit digital video recorder. Satu lembar celana panjang Levis hitam. (Firman Dhanie)