oleh

Polres Maros Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Yakni Pengancaman dan Pencurian

MAROS, koranmakassarnews.com — Polres Maros menggelar konfrensi pers di aula mapolres, kamis (4/5/23) terkait dua kasus pidana yaitu pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di warung kopi Dusun Pattunuang Desa Samangki kecamatan Simbang, dan pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di Perumnas Tumalia kecamatan Turikale Kabupaten Maros.

Konfrensi pers ini dihadiri oleh Wakapolres Maros Kompol Muhammad Ramadhan Kamal, S.Pd., M.M, didampingi Kasat Reskrim Iptu Slamet Rahardjo SH, MH.,Kasi Humas Iptu Amran Adam, Kanit Reskrim Polsek Turikale Aiptu Soekino, Kanit Reskrim Polsek Bantimurung Aiptu Ariyanto serta para awak media ,Online yang berada di dalam ruangan pers.

Wakapolres Maros menyampaikan dihadapan para awak media terkait kronologi pengungkapan kasus pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam yang berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polsek Bantimurung yang terjadi di Warung Kopi di Dusun Pattunuang Desa Samangki Kecamatan Simbang Kabupaten Maros, Minggu 16 April 2023 sekitar pukul 23.20 wita.

Tersangka yang berinisial NS (30) datang ke warung kopi milik saudara yang berinisial DN, dalam keadaan mabuk kemudian tersangka NS memesan segelas kopi hitam kepada pelapor yang berinisial DN. Setelah tersangka mencicipi kopi tersebut tersangka berkata kepada korban bahwa kopi yang dipesannya merupakan kopi sisa dari pelanggan.

Korban pun menyampaikan kalau ini kopi baru dan dirinya yang buat dalam kondisi mabuk tersangka berjalan ke tempat tidur yang berada di dalam warung kopi tersebut untuk beristirahat, lalu si tersangka tiba-tiba menyiram kopi tersebut ke ke kaki korban lalu membanting gelas tersebut hingga pecah.

Lalu tersangka berjalan keluar menuju teras warung untuk duduk namun diikuti oleh pelapor dari belakang sambil berkata ” pulang saja” namun korban merasa khawatir sehingga menutup pintu warung dan memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada saudaranya berinisial HS (saksi) yang sedang beristirahat di kamar tidur.

Tersangka tiba-tiba muncul dari arah pintu belakang warung karena tidak tertutup sambil menodongkan sebilah badik yang diarahkan kepada pelapor sambil berkata ”kutikam ko kurobek robek mulutmu” kemudian HS mengusir tersangka sambil memegang kayu hingga tersangka keluar dari warung tersebut.

baca juga : Ketua HPPMI Sayangkan Aksi Begal Kembali Marak di Maros

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dari hasil keterangan para saksi didukung dengan bukti lainnya, identitas tersangka akhirnya terungkap sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin tanggal 17 April 2023 pukul 19.00 wita di Dusun Parasangan Beru Desa Sambueja Kecamatan Simbang Kabupaten Maros.

“Akibat kejahatan tersebut tersangka diancam dengan Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 335 (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”, ungkap Wakapolres.

Untuk kasus kedua terkait pencurian kendaraan motor yang terjadi pada hari jumat tanggal 14 april 2023 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Perumnas Tumalia blok C No. 14 kelurahan Adatongeng kecamatan Turikale.