oleh

Tidak Kantongi Dokumen, WNA Asal Yaman Terciduk Pihak Imigrasi Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Salah seorang WNA (Warga Negara Asing) asal Yaman, Mohammed Abdulaziz Khamis ditangkap pihak Imigrasi Kelas I TPI Makassar lantaran tidak mengantongi dokumen lengkap keimigrasian.

WNA tersebut diciduk disebuah hotel di kota Makassar, selasa 25 Januari 2021 lalu.

“WNA tersebut, diduga berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen baik dokumen perjalanan maupun izin tinggal,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto saat konferensi pers, Kamis (27/01/22) siang.

“Berdasarkan data yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 2018 dan tidak bisa membuktikan dokumen perjalanannya,” sambung Agus.

Awal menginjakkan kaki di Indonesia, lanjut Agus Winarto, Mohammad Abdulaziz Khamis memilik paspor izin tinggal dengan tujuan bisnis. Namun, hingga 2021 ini ia tidak kunjung memperpanjang visa izin tinggalnya.

baca juga : Pengungsi Asal Afganistan Resettlement ke Negara Australia

“Dia masuk ke Indonesia memiliki paspor dan memiliki izin visa sah. Kemudian habis izinnya dan tidak memperpanjang izin tinggalnya dan paspor tidak diketemukan, pemeriksaan sementara, paspor dan izin tinggal dibuang oleh orang yang bersangkutan selama tinggal 2018 sampai dengan saat ini berpindah-pindah dari Jakarta, Kalimantan, Bali dan terakhir di Makassar,” jelasnya.

Sekarang yang bersangkutan didetensikan di ruang detensi, namun, pihak imigrasi mengaku masih mendalami pengakuan itu dengan menahan Mohammad Abdulaziz Khamis selama 30 hari ke depan.

Akibat perbuatannya, Mohammad Abdulaziz Khamis, diduga melanggar pasal 115 UU keimigrasian nomor 6 tahun 2011 pasal 119 yaitu orang yang masuk dan berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Mohammad Abdulaziz Khamis dapat diancam hukum 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. (Dhany)