Tim Gabungan Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar Berhasil Gulung 17 Kawanan Geng Motor

MAKASAR, KORANMAKASSAR.COM — Tim Opsnal gabungan dari Resmob Polda Sulsel dan Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus 17 Kawanan geng motor, yang telah melakukan penyerangan di 3 lokasi di kota Makassar dengan mengakibatkan 5 orang terluka yang terjadi pada Minggu dini hari (20/7/25)

Para pelaku dibekuk di sejumlah lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa selama dua hari sejak hingga

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, para pelaku sebelum melakukan aksinya, mereka roling sebelum melakukan janjian untuk tawuran (cod)

“Kawanan geng motor ini keliling ke Kota Makassar. mereka melakukan rolling dan dengan sebelumnya mereka sudah janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu satu sama lain dengan istilah COD,” ungkap Arya Perdana saat Press Release di aula Mapolrestabes Makassar, Senin (21/7/2025) sore.

Baca Juga : Tebas Dua Warga, Sekelompok Geng Motor Diamankan Unit Jatanras Polrestabes Makassar

Yang di jelaskan Arya, pada saat keliling kota Makassar (Rolling) apabila mereka tidak bertemu dengan lawannya, maka akan dilampiaskan ke warga yang didapati di Jalanan atau sedang nongkrong.

“Jadi mereka serang itu warga yang sedang nongkrong, sehingga mengibatkan korban ini mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok dan juga beberapa korban yang terkena panah busur,” kata Arya

Setelah memeriksa saksi dan oleh tempat kejadian perkara (TKP), dilakukan juga penelusuran terhadap akun medsosnya. Tim gabungan Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku kejahatan ini, jumlah total yang ditangkap ada 23 orang, yang menjadi pelaku utamanya ada 10 orang, yang melakukan pembacokan itu ada 6 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Ringkus 10 Remaja Geng Motor yang Hendak Tawuran

“Enam pelaku pembacokan itu masing-masing tiga di Jalan Pettarani dan tiga lainnya di Jalan Opu Daeng Risadju. Sisanya ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban,” jelas Arya

Adapun Pasal yang akan di terapkan terhadap tersangka, yakni Pasal 170 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan setiap orang yang membawa senjata tajam kita gunakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Firman Dhanie)