oleh

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

BANTAENG, koranmakassarnews.com — Tim Resmob Polres Bantaeng yang di pimpin oleh Aiptu Basriyuddin melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus pencurian sepeda motor, senin 7 Maret 2022 pekan lalu.

Pencurian sepada motor itu terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 lalu di depan toko Prima Jaya, jl. Mangunsidi, kel. Bonto Sunggu, kec. Bissapu yang pada saat itu oleh Rizka Damayanti memarkir kendaraaannya dan masuk ke pasar untuk berbelanja, namun kunci motornya lupa di cabut (tergantung di motor).

Bermodalkan rekaman gambar cctv dan laporan yang dibuat oleh korban, tim Resmob Polres Bantaeng dan Polsek Bisssappu melakukan penyelidikan, telah teridentifikasi tersangka A melakukan pencurian. Dari hasi introgasi A mengakui perbuatanya dan telah menjual sepeda motor tersebut di daerah Bulukumba.

baca juga : Polres Palopo Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian

Menurutnya, saat itu dia melihat sepeda motor tersebut yang mana kunci kontaknya ada tergantung atau terpasang di motor, selanjutnya tersangka melakukan pencurian dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke daerah Bulukumba ditemani oleh AC warga yang masih dalam pengejaran oleh Tim Resmob.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, S.H., S.IK.,M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Burhan S.H. menyampaikan, “betul telah melakukan penangkapan pelaku curanmor lelaki A (35 ) di Kab Jeneponto dibantu oleh Tim Resmob Polres Jeneponto pada tanggal 7 Maret 2022, yang mana tersangka A sebelumnya melarikan diri ke Kalimantan”.

“Tersangka A melanggar pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, terhadap pelaku terancam di hukuman maksimal 6 tahun”, ungkap AKP Burhan. (*)