oleh

Upaya Paksa, KPK Tahan Sejumlah ASN Sebagai Tersangka Perihal Seleksi Jabatan di Kabupaten Probolinggo

JAKARTA, koranmakassarnews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan informasi terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini, adalah sebagai pemberi ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo, 1. SO, 2. AW, 3. MW, 4. MU, 5. MI, 6. MB , 7. MH, 8. AW, 9. KO, 10. AS, 11. JL, 12. UR, 13. NH, 14. NUH, 15. HS, 16. SR, 17. SO dan 18. SD

Serta 4 orang sebagai penerima ; 1. HA, 2. PTS, 3. DK serta 4. MR. Adapun, kepada para Tersangka tersebut disangkakan, ungkap ketua KPK H. Firli Bahuri kepada awak media, Sabtu (04/09)

Adapun, sebagai Pemberi ; SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan sebagai Penerima ; HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Maka untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 s/d 23 September 2021.dengan tempat penahanan sebagai berikut ;

baca juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka, TPK Bupati Banjarnegara Ditahan KPK

Ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur ; AW, MW, MU, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR dan NH

Selanjutnya, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur ; NUH dan HS. Ditahan di Rutan Salemba SO. Ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat SR. Ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih SD. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. MI.