oleh

Upaya Paksa, KPK Tahan Sejumlah ASN Sebagai Tersangka Perihal Seleksi Jabatan di Kabupaten Probolinggo

Adapun, dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Terang Ketua KPK.

Maka untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui Camat.

baca juga : HUT Polwan Ke 73, Ketua KPK ; Polwan Antikorupsi Merupakan Transformasi Polri yang Presisi

Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar. Ungkap Firli.

Selanjutnya, mengetahui adanya kekosongan jabatan ini, SO dkk kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi jabatan Pejabat Kepala Desa dimaksud dan juga bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing di tentukan nilainya sebesar Rp20 juta.

Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas.