oleh

Upaya Paksa, KPK Tahan Sejumlah ASN Sebagai Tersangka Perihal Seleksi Jabatan di Kabupaten Probolinggo

HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat.

Pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo dimana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK.

Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW serta KO, dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.

baca juga : OTT Probolinggo, KPK Tahan 5 Tersangka Termasuk Bupati dan Anggota DPR RI

Bahwa untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112,500 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA.

KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Pejabat yang menyuap untuk mendapatkan jabatan pasti tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh Integritas dan fokus bekerja melayani rakyatnya.

Namun memikirkan bagaimana mengembalikan modal suap yang telah dikeluarkan untuk memperoleh jabatan tersebut.

Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan mengedepankan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih, pungkas Ketua KPK. (*)