Lalu pertanyannya, mengapa ZIS ke BAZNAS? ATM—sapaan akrab Ashar Tamanggong mengaku, selain berpegang teguh kepada ajaran Islam seperti dipraktekkah Nabi Muhammad yang mendirikan Baitul Maal—sekarang BAZNAS, juga berdasar aturan hukum, melalui UU No 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. UU tersebut juga diperkuat dengan, peraturan BAZNAS No 2 2016, tentang pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat, atau UPZ. Salah satunya, UPZ masjid.
Di hadapan jamaah Masjid Jami Nur Muhammaad, ATM juga menguraikan berbagai program BAZNAS. Di antaranya, bantuan bulanan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) se Makassar. Nilai nominal sebulan, puluhan juta ruiah. Setiap Rabu, memberikan bantuan bahan makanan bagi pemulung yang berada di emperan jalanan, dan emperan toko. Khitanan bagi 1000 anak dari keluarga kurang mampu—tahun 2021 lalu 500 orang.
Ada pula program BBM, atau Baznas Bersih Masjid. Kegiatan ini dilakukan setiap akhir pekan (Sabtu-Ahad) dari masjid masjid di seluruh Makassar. Ada pula, program paling mentereng saat ini adalah Z-Mark. Dalam waktu dekat juga akan direalisasikan program Z-Chichen bagi sekitar 500 UMKM. Modal yang diberikan perorang Rp12 jutaan, tanpa pengembalian.
baca juga : Baznas Makassar Serahkan Kursi Roda ke Penderita Stroke Asal Pulau Kodingareng
Di bidang pendidikan, memberikan bea siswa kepada siswa berprestasi, tetapi kurang mampu. Setidaknya 1000 orang penerima, mulai dari SD, SMP, SMA/MAN, santri, hingga mahasiswa S1 dan S2, baik di dalam maupun luar negeri.
Termasuk, memberikan bantuan modal kepada UMKM. Bantuan modal ini berkisar mulai Rp2 juta hingga Rp7 juta. Para penerima akan dibimbing bagaimana cara mengelola atau memanej bisnis, sehingga bisa menjadi pedagang tangguh, sehingga ke depan, nantinya mereka bisa menjadi Muzakki.
Baik Andi Muh Ali Amin, maupun H.Mustafa Asbi sama sama menyambut baik sosialisasi yang dilakukan BAZNAS, sekaligus berjanji melakukan upaya upaya untuk mendapatkan ZIS yang lebih baik. Sosialisasi diakhiri tanya jawab yang berjalan santai. (din pattisahusiwa)

