oleh

Wakil Jaksa Agung Ungkap Uang Rp 546 M di Kasus Djoko Tjandra

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi membeberkan ekeskusi barang bukti dalam kasus korupsi cassie Bank Bali senilai Rp. 546 miliar tersebut telah disetorkan ke kas perbendaharaan negara pada saat eksekusi dilakukan tahun 2009.

Diakuinya pada tahun 2009 itu dirinyalah yang menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Selatan, sekaligus selaku jaksa eksekutor dalam penanganan kasus cassie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjadra tersebut.

“Terkait pelaksanaan eksekusi uang milik Djoko Tjandra yang disimpan di escrow account Bank Permata yang telah dieksekusi sekitar Rp.546 milyar. Saya akui, saat itu saya Setia Untung Arimuladi selaku Kajari Jaksel telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap,” ucap Untung di kantor sementara Kejagung, Badiklat, Ragunan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Setia Untung secara transparan membeberkan bukti-bukti tersebut, agar tidak terjadi kesimpang siuran berita yang menyesatkan publik. Dengan menunjukan berkas berita acara pelaksanaan eksekusi.

“Saya akan sampaikan bukti-bukti bahwa saat itu telah dilaksanakan eksekusi di Bank Permata, perlu saya sampaikan bahwa ini bukti surat perintah yang saya kelurkan untuk pelaksanaan eksekusi, saya selaku Kajari saat itu telah memerintahkan anggota saya salah satunya Kepala Seksi Pidana Khusus Saudara Sila Pulungan,” paparnya.

“Dan, bahkan eksekusi pun saya ke Bank Permata, saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi kemudian saya tunjukan ini berita acara pelaksanaan eksekusi yang di tanda tangani oleh Pejabat Bank Permata saat itu. Pelaksanaan eksekusi pada hari senin tanggal 29 Juni 2009, jam 11.11.00,” sambung Untung sembari menunjukan lembaran bukti kepada media.

Dia pun akui saat proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Saat eksekusi dilakukan oleh jaksa, uang sebesar Rp.546 m kurang lebih, telah disetorkan melalui RTGS atau Real Time Gross Settlement, yang di transfer langsung ke kas perbendaharaan negara pada Kementerian Keuangan.