oleh

10 Desember 1948 : UDHR Cikal Bakal Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia

koranmakassarnews.com — Hari Hak Asasi Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara termasuk Indonesia di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme.

Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948.

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (bahasa Prancis: Déclaration universelle des droits de l’homme; bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights; disingkat sebagai UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris).

baca juga : 9 Desember 2003 : PBB Menetapkan Sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia

Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, “Ini bukanlah sebuah perjanjian… [Suatu hari] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional…”

Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan. (sumber wikipedia)