oleh

14 Juli 1945 : Usulan Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat Dijadikan Sebagai Hari Pajak Nasional

Sejak itu, pembahasan pajak terus bergulir hingga akhirnya dimasukkan sebagai sumber penerimaan utama negara pada 16 Juli 1945. Sejak awal kemerdekaan, sistem pajak masih sederhana.

Sumber tertulis hanya ada di Undang-Undang Pajak Penjualan (PPn) Tahun 1951 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan (PPn) Tahun 1951.

Selanjutnya, ada Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing. Perubahan kembali terjadi pada masa Orde Baru. Di era Orde Baru, berlaku UU No 6 Tahun 1983, UU No 7 Tahun 1983, dan Undang-undang No 8 Tahun 1983.

baca juga : 13 Juli 1949 : Ketua PDRI Serahkan Mandat Kembali Kepada Presiden RI Soekarno

Dalam UU Perpajakan tahun 1983 tersebut berlaku asas perpajakan Indonesia. Penetapan Hari Pajak  Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak diputuskan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017.

Tanggal 14 Juli dipilih atas dasar munculnya pertama kali pembahasan soal pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945. Hari Pajak mulai diberlakukan mulai 2018 ini.

Melalui Hari Pajak, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak. Pajak, sebagai salah satu sumber pendapatan negara, punya peran penting pajak untuk pembangunan.

(sumber : https://nasional.kompas.com/)