oleh

2 November 1949 : Rupiah Ditetapkan Sebagai Mata Uang Resmi Negara Republik Indonesia

koranmakassarnews.com — Rupiah Indonesia atau Rupiah adalah mata uang resmi yang berlaku di negara Indonesia. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR. Secara tidak formal, orang Indonesia juga menyebut mata uang ini dengan nama “perak”. Satu rupiah dibagi menjadi 100 sen, walaupun inflasi telah membuatnya tidak digunakan lagi kecuali hanya pada pencatatan di pembukuan bank.

Nama Rupiah berasal dari kata India: rupiya (रुपीया) yang juga berakar dari bahasa Sansekerta yaitu: rupyakam (रूप्यकम्) yang berarti “perak”. Nama “Rupiah” dijadikan nama mata uang Indonesia dikarenakan pengaruh budaya India yang kuat semasa kejayaan kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha di Nusantara selama ratusan tahun yang telah terasimilasi kedalam budaya dan perbahasaan di Indonesia.

Nama Rupee (dibaca “rupi”) juga digunakan untuk mata uang negara-negara seperti India, Pakistan, Nepal, Seychelles, Mauritius dan Sri Lanka sementara di Maladewa diketahui sebagai “Rufiyah”, mirip dengan di Indonesia “Rupiyah”, hanya dibedakan dengan “f”. Banyak negara-negara yang menggunakan kata ini (rupya) untuk mata uang negara mereka karena merupakan hasil dari pengaruh penyebaran bahasa Sansekerta yang telah ada sejak Abad ke-6 SM ke berbagai negara-negara kawasan Samudera Hindia.

Pada masa-masa awal kemerdekaan, Indonesia belum menggunakan mata uang rupiah namun menggunakan mata uang resmi yang dikenal sebagai ORI. ORI memiliki jangka waktu peredaran di Indonesia selama 4 tahun, ORI sudah mulai digunakan semenjak 1945-1949. Namun, penggunaan ORI secara sah baru dimulai semenjak diresmikannya mata uang ini oleh pemerintah sebagai mata uang Indonesia pada 30 Oktober 1946.

Pada masa awal, ORI dicetak oleh Percetakan Canisius dengan bentuk dan desain yang sangat sederhana dan menggunakan pengaman serat halus. Bahkan dapat dikatakan ORI pada masa tersebut merupakan mata uang yang sangat sederhana, seadanya, dan cenderung berkualitas kurang, apalagi jika dibandingkan dengan mata uang lainnya yang beredar di Indonesia.

baca juga : 1 November 1999 : Pertama Kalinya Bank Indonesia Mengedarkan Uang Denominasi Rp.100 Ribu

Pada masa awal kemerdekaan tersebut, ORI beredar luas di masyarakat meskipun uang ini hanya dicetak di Yogyakarta. ORI sedikitnya sudah dicetak sebanyak lima kali dalam jangka waktu empat tahun antara lain, cetakan I pada 17 Oktober 1945, seri II pada 1 Januari 1947, seri III dikeluarkan pada 26 Juli 1947.

Pada masa itu, ORI merupakan mata uang yang memiliki nilai yang sangat rendah jika dibandingkan dengan uang-uang yang dikeluarkan oleh de Javasche Bank. Padahal uang ORI adalah uang langka yang semestinya bernilai tinggi.

Pada 8 April 1947, gubernur provinsi Sumatra mengeluarkan rupiah Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatra (URIPS). Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru.

Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri, tetapi penggunaannya dihapuskan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat. Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai rupiah jatuh sebanyak 35% dan membawa kejatuhan pemerintahan Soeharto. Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi diperdagangkan dengan penalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi. (sumber : wikipedia)