oleh

25 April 1950 : Soumokil Proklamasikan RMS Republik Maluku Selatan

koranmakassarnews.com —  Republik Maluku Selatan (RMS) adalah sebuah republik di Kepulauan Maluku yang diproklamasikan tanggal 25 April 1950. Pemberontakan RMS didalangi oleh mantan jaksa agung NIT (Negara Indonesia Timur), Soumokil yang bertujuan untuk melepaskan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebelum RMS diproklamasikan, Gubernur Sembilan Serangkai yang beranggotakan pasukan KNIL dan partai Timur Besar terlebih dahulu melakukan propaganda terhadap NKRI untuk memisahkan wilayah Maluku.

Di sisi lain, menjelang proklamasi RMS, Soumokil telah berhasil mengumpulkan kekuatan dari masyarakat yang berada di daerah Maluku Tengah. Sementara itu, sekelompok orang yang menyatakan dukungannya terhadap NKRI diancam dan dimasukkan ke penjara karena dukungannya terhadap NKRI dipandang buruk oleh Soumokil.

Pada 25 April 1950, para anggota RMS memproklamasikan berdirinya Republik Maluku Selatan dengan J.H Manuhutu sebagai Presiden, Albert Wairisal sebagai Perdana Menteri dan para menteri yang terdiri atas Mr.Dr.C.R.S Soumokil, D.j. Gasperz, J. Toule, S.J.H Norimarna, J.B Pattiradjawane, P.W Lokollo, H.F Pieter, A. Nanlohy, Dr.Th. Pattiradjawane, Ir.J.A. Manusama, dan Z. Pesuwarissa.

Pada 27 April 1950 Dr.J.P. Nikijuluw ditunjuk sebagai Wakil Presiden RMS untuk daerah luar negeri dan berkedudukan di Den Haag, Belanda. Pada 3 Mei 1950, Soumokil menggantikan Munuhutu sebagai Presiden RMS. Pada 9 Mei 1950, dibentuk sebuah Angkatan Perang RMS (APRMS) dengan Sersan Mayor KNIL, D.J Samson sebagai panglima tertinggi, sersan mayor Pattiwale sebagai kepala staf dan anggota staf lainnya terdiri dari Sersan Mayor Kastanja, Sersan Mayor Aipassa, dan Sersan Mayor Pieter. Untuk sistem kepangkatannya mengikuti sistem dari KNIL.

Pemerintah mengutus Dr. J. Leimena untuk menyampaikan permintaan berdamai kepada RMS agar tetap bergabung dengan NKRI. Tetapi, langkah pemerintah tersebut ditolak oleh Soumokil. Penolakan ini membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk melaksanakan ekspedisi militer.

baca juga : 24 April 1996 : Peristiwa AMARAH Cikal Bakal Reformasi Dari Tanah Makassar

Kolonel A.E. Kawilarang dipilih sebagai pemimpin dalam melaksanakan ekspedisi militer tersebut. Beliau adalah panglima tentara dan teritorium Indonesia Timur yang dirasa mengerti dan paham bagaimana kondisi Indonesia di wilayah timur.

Akhirnya kota Ambon dapat dikuasai pada awal November 1950. Akan tetapi, ketika melakukan perebutan Benteng Nieuw Victoria, Letnan Kolonel Slamet Riyadi gugur. Namun, perjuangan gerilya kecil-kecilan masih berlanjut di Pulau Seram sampai 1962. Setelah itu, pada tanggal 12 Desember 1963, Soumokil akhirnya dapat ditangkap dan kemudian dihadapkan pada Mahkamah Militer Luar Biasa di Jakarta. Berdasarkan keputusan Mahkamah Militer Luar Biasa, Soumokil dijatuhi hukuman mati. Pada akhirnya pemberontakan RMS berhasil dihentikan oleh pemerintah Indonesia.(sumber : https://munasprok.go.id/)