oleh

26 April 1974 : Tanggal Aktifnya WIPO Diperingati Sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

koranmakassarnews.com — Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day diperingati setiap tanggal 26 April. Event tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) dalam mendorong inovasi dan kreativitas.

Kekayaan intelektual dilindungi oleh undang-undang, misalnya paten, hak cipta, dan merek dagang yang memungkinkan masyarakat memperoleh pengakuan dan keuntungan finansial dari apa yang mereka ciptakan.

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pertama kali dideklarasikan oleh World Intellectual Property Organisation (WIPO) pada 2000. WIPO sendiri merupakan badan khusus di bawah PBB yang menangani masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

WIPO dibentuk pada 1967 dengan tujuan mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia.

Peringatan Hari KI secara global lahir dari usulan Delegasi Tiongkok untuk WIPO pada August 1999. Kemudian di bulan Oktober 1999, Majelis Umum WIPO menyetujui gagasan tersebut dan menetapkan 26 April sebagai Hari Kekayaan Intelektual Dunia.

Tanggal tersebut dipilih berdasarkan tanggal aktifnya WIPO pada 26 April 1974.

baca juga : 25 April 1950 : Soumokil Proklamasikan RMS Republik Maluku Selatan

Tujuan dari peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia adalah untuk meningkatkan kesadaran bahwa paten, hak cipta, dan merek dagang berdampak pada kehidupan sehari-hari. Serta untuk mengapresiasi kreativitas dan kontribusi para inovator untuk pengembangan masyarakat di seluruh dunia.

Adapun manfaat hak kekayaan intelektual bagi pelaku bisnis antara lain:
1. Melindungi produk dan layanan;
2. Meningkatkan visibilitas, daya tarik, dan nilai produk di pasar;
3. Membedakan bisnis dengan produk pesaing;
4. Mengakses informasi dan pengetahuan bisnis;
5. Menghindari risiko menggunakan konten milik pihak ketiga tanpa disadari, atau secara tidak sengaja kehilangan informasi, inovasi, atau hasil kreatif Anda.

Di Indonesia Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam sejumlah undang-undang. Di antaranya UU No. 28 Tentang Hak Cipta, UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. (sumber dilansir dari https://kumparan.com/)