oleh

3 September 1981 : PBB Lembagakan UU Internasional Tentang Hak Hak Perempuan

koranmakassarnews.com — Perjanjian internasional pertama dalam sejarah yang berurusan dengan masalah diskriminasi terhadap wanita adalah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Piagam PBB). Di dalam mukadimahnya disebutkan istilah “hak setara laki-laki dan perempuan”, dan Pasal 1(3) menyatakan bahwa penghormatan hak asasi manusia seantero jagad tidak boleh membeda-bedakan atas dasar jenis kelamin.

Kemudian, berkat upaya dari Komisi tentang Status Wanita yang berada di bawah ECOSOC PBB, istilah “hak setara laki-laki dan perempuan” juga dipertahankan di dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM).

Namun, pada tahun 1960-an, negara-negara mulai sadar bahwa asas pelarangan diskriminasi terhadap wanita di dalam Piagam PBB dan PUHAM masih belum cukup untuk melindungi hak-hak mereka, karena diskriminasi terhadap kaum perempuan masih terus berlangsung.

Deklarator Hak Hak Perempuan di PBB

 

Maka dari itu, muncul desakan untuk menciptakan kerangka perlindungan hak wanita yang lebih menyeluruh dan memiliki sasaran yang tepat. Dalam hal ini, langkah besar pertama yang diambil di kancah internasional adalah penetapan Deklarasi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita pada tahun 1967.

Deklarasi ini terdiri dari sebuah mukadimah dan sebelas pasal, termasuk Pasal 2 yang menyatakan bahwa negara akan mengambil tindakan untuk memberikan perlindungan hukum yang mencukupi bagi wanita dan lelaki, serta Pasal 3 yang mengakui bahwa kebiasaan-kebiasaan yang dilandaskan pada gagasan bahwa wanita lebih rendah dari lelaki itu perlu dihapuskan

Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (bahasa Inggris: Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women, disingkat CEDAW) adalah sebuah perjanjian internasional yang ditetapkan pada tahun 1979 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

baca juga : 2 September 1945 : Perang Dunia II Berakhir Ditandai Dengan Penandatanganan Dokumen Kapitulasi Jepang

Perjanjian ini dianggap sebagai piagam hak internasional untuk perempuan. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 1981 dan sejauh ini telah diratifikasi oleh 189 negara. Lebih dari lima puluh negara yang meratifikasi konvensi ini telah melakukannya dengan menambahkan deklarasi, pensyaratan, dan penolakan, termasuk 38 negara yang menolak penerapan Pasal 29 (yang menyediakan metode penyelesaian sengketa terkait dengan interpretasi atau penerapan konvensi ini).

Deklarasi dari Australia memberikan catatan mengenai keterbatasan pemerintah pusat akibat sistem pemerintahannya yang berbentuk federasi. Sementara itu, Amerika Serikat dan Palau telah menandatangani perjanjian ini, tetapi belum meratifikasinya. Tahta Suci, Iran, Somalia, Sudan dan Tonga adalah negara-negara yang masih belum menandatangani perjanjian ini. (Sumber Wikipedia)