oleh

5837 WBP Sulsel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

“Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan telah menjadi sebuah kebijakan responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik kedepan, kami terus berusahan memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.” kata Liberti.

Kemudian Liberti katakan, dari 5837 WBP yang memperoleh remisi, sebanyak 122 orang WBP mendapatkan RU. II dimana mereka yang mendapatkan remisi ini akan langsung bebas.

Dalam pemberian remisi ini, Liberti berpesan kepada WBP agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum, kembali kepada keluarga dan agar menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Makassar membacakan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No: PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022 tentang Pemberian Remisi Umum 2022 kepada narapidana dan anak, dilanjutkan dengan penyerahan SK oleh Gubernur Sudirman, Kakanwil Liberti, dan Jajaran Forkopimda.

baca juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Ajak Pelaku UMKM Makassar Daftarkan Kekayaan Intelektual

Usai pemberian remisi, Gubernur Sulsel, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, beserta jajaran Forkopimda Sulsel mengunjungi Pameran Hasil Karya WBP se-Sulsel. Adapun produk yang dipamerkan yaitu mesin jahit, produk-produk garmen buatan WBP seperti pakaian, kursi dan meja berbahan rotan, pernak-pernik, asbak, tempat tissue, dll.

Selain itu terdapat bahan pangan yang merupakan hasil produksi dan hasil panen dari kebun Lapas Makassar.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD SulSel Andi Ina Kartika Sari, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Syahrial Sidik, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Fietra Sani, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana, Panglima Kodam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, dan Jajaran Forkopimda Sulsel. Juga hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Jajaran Pegawai Lapas Kelas I Makassar, dan Jajaran Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*)