oleh

6 Desember 1945 : Mabes TKR Keluarkan Maklumat Memperbolehkan Adanya Laskar Pertahanan Negara

koranmakassarnews.com — Menyerahnya Jepang kepada tentara sekutu menyebabkan kedatangan tentara Inggris ke Indonesia yang dimanfaatkan oleh tentara Belanda untuk kembali ke Indonesia. Situasi ini menjadi mulai tidak aman. Oleh karena itu pada tanggal 5 Oktober 1945, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan maklumat pembentukan tentara kebangsaan yang diberi nama Tentara Keamanan Rakyat.

Pemerintah memanggil bekas Mayor KNIL Oerip Soemohardjo ke Jakarta. Wakil Presiden Dr.(H.C.) Drs Mohammad Hatta mengangkatnya menjadi Kepala Staf Umum TKR dengan pangkat Letnan Jenderal dan diberi tugas untuk membentuk tentara. Pada waktu itu Markas Tertinggi TKR berada di Yogyakarta.

Presiden Soekarno pada tanggal 6 Oktober 1945, mengangkat Suprijadi, seorang tokoh pemberontakan PETA di Blitar untuk menjadi Menteri Keamanan Rakyat dan Pemimpin Tertinggi TKR. Akan tetapi dia tidak pernah muncul sampai awal November 1945, sehingga TKR tidak mempunyai pimpinan tertinggi.

baca juga : 5 Desember 1879 : Pembangunan Masjid Jami’ Martapura (Masjid Agung Al Karomah) Dimulai

Untuk mengatasi hal ini, maka pada tanggal 12 November 1945 diadakan Konferensi TKR di Yogyakarta dipimpin oleh Kepala Staf Umum TKR Letnan Jenderal Oerip Sumohardjo.

Hasil konferensi itu adalah terpilihnya Kolonel Soedirman Panglima Divisi V Banyumas dipilih sebagai Pimpinan Tertinggi TKR sedangkan kepala staf dipilih Urip Sumoharjo. Untuk menghapus kesimpangsiuran, Markas Besar TKR pada tanggal 6 Desember 1945 mengeluarkan sebuah maklumat.

Isi maklumat ini menyebutkan bahwa disamping tentara resmi (TKR) diperbolehkan adanya laskar-laskar sebab hak serta keharusan mempertahankan negara bukanlah monopoli tentara.

Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 1945 mengangkat resmi Kolonel Soedirman menjadi Panglima Besar TKR, dengan pangkat Jenderal. (dari berbagai sumber)