oleh

6 Produk Kebudayaan Enrekang Raih Catatan Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum-HAM

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Sulsel melakukan rapat koordinasi tingkat lanjut MoU bidang Kekayaan Intelektual antara Kanwil dan Pemerintah Kab.Enrekang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati kantor Bupati, 18 Juni 2021 bertempat.

Rapat dipimpin oleh Asisten II, dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kadis Koperasi dan UMKM, Kabag Hukum, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Pariwisata Kab.Enrekang dan perwakilan komunitas yang telah memiliki Indikasi Geografis yakni Pulut Mandoti dan Kopi Kalosi.

Ketgam : Pemkab Enrekang gelar rakor tindak lanjut MoU bid. Kebudayaan

Kabid Promosi Pariwisata Andi Zulkarnaen menjelaskan , tahun ini, Enrekang melalui MoU tahun sebelumnya dengan Kanwil telah menghasilkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Terdapat 6 produk kebudayaan yang mendapat KIK yaitu: 1.Maccera Manurung, 2. Dangke, 3.Nasu Cemba, 4.Camme Burak, 5. Deppa Tetekan 6. Mangbas.

“Selanjutnya tinggal menunggu waktu, Kemenkumham akan menyerahkan Surat Pencatatan ke Pemda Enrekang. Hasil rapat juga memutuskan akan melakukan pembaharuan MoU untuk MoU sebelumnya yang telah berakhir waktunya,” urainya.

baca juga : Deklarasi SRA, SDN 1 Enrekang Jadikan Sekolah ‘Rumah’ Kedua untuk Anak 

Kerjasama fasilitasi pelayanan HKI ini baik untuk produk personal maupun komunal yg ada di daerah Kab.Enrekang.

Pelayanan juga akan diprioritaskan kepada Produk produk dalam mendukung perekonomian di masyarakat khususnya UKM selama pandemi yang diharapkan jg dari UKM yg mendorong sektor Pariwisata.