oleh

Penjabat Sekda Luwu Serahkan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 Ke DPRD

LUWU, koranmakassarnews.com – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali di ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Luwu, Jum’at (18/6/2021)

Membacakan sambutan pengantar Bupati Luwu, Penjabat Sekda, H Sulaiman mengatakan, berdasarkan amanat undang-undang, Kepala Daerah menyampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketgam : DPRD Kab. Luwu

“Alhamdulillah, hari ini secara resmi kami menyerahkan ranperda tersebut kepada DPRD untuk kemudian dapat dilakukan pembahasan, dan diharapkan mendapatkan persetujuan Bersama”, kata H Sulaiman

Wabah Covid-19 yang melanda Indonesia pada awal tahun 2020 sampai saat ini, memberikan implikasi terhadap kebijakan pemerintah pusat disegala sektor khususnya kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang memfokuskan penganggaran untuk penanganan pandemi