MAKASSAR, koranmakassarnews.com — The Ghost Dermaga Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar berhasil meringkus FH (17) pelaku penusukan hingga korban meninggal dunia yang terjadi di Jalan Wahidin Sudirohusodo (Irian) Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Pada Kamis (7-3-2024) dini hari
Pelaku diamankan belum genap 1x 24 Jam di Pelabuhan Soekarno Hatta Jalan Nusantara, saat hendak melarikan diri ke Balikpapan menggunakan kapal laut
Hal ini di ungkap oleh Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, saat Press Release di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (8-3-2024) berawal saat korban berinisial AR (21) berjalan kaki di sekitar lokasi tersebut, kemudian pelaku FH bersama dengan rekannya sementara bernyanyi dengan nada yang cukup tinggi, di situ korban merasa tersinggung
“Pelaku saat itu korban pada saat itu juga pelaku yang awalnya namun bersama kawannya juga Nyanyi bersenandung dengan keras”, ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto
Lanjut Yudi, sehingga membuat korban merasa tersinggung. Korban yang merasa tersinggung kembali naik sepeda motor membawa 3 orang kawannya.
“Korban langsung menghampiri pelaku dengan menggunakan sepeda motor untuk menanyakan maksud nyanyian tersebut. Namun tak berselang lama, pelaku langsung dipukuli oleh korban bersama temannya”, kata Yudi
Korban menanyakan kepada pelaku di situlah timbul selisih pelaku kemudian dipukulin oleh korban dan kawannya atas nama Rahman
“Karena merasa terancam karena dikejar dan dipukuli lagi, pelaku berbalik dan mengambil sangkur yang ada di pinggangnya” kata Yudi.
baca juga : Gegara Pacarnya Diganggu, Pemuda di Makassar Ini Tewas Usai Ditikam
Yudi menjelaskan, dua rekan korban atas nama Akbar dan Rahman kaget langsung lari. Namun pada saat itu, sehingga pelaku melakukan penikaman di dada dan pada saat setelah dilakukan penikaman pelaku kembali lagi ke warnet bersama kawannya dan sudah Rahman yang tadinya ikut memukul pelaku langsung kabur
Korban yang mengalami luka tusuk yang cukup parah lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Namun sayangnya, nyawa korban tak tertolong
“Dan langsung dilakukan pertolongan pertama, korban dibawa ke rumah sakit Plamonia dan dinyatakan meninggal dunia,” pungkasnya
Adapun pasal yang dipersangkan yaitu pasal 338. (Firman Dhanie)