oleh

Alami Kecelakaan Kerja, Pekerja Pabrik di Makassar Ini Malah Dipecat

Ditempat berbeda Ketua LBH IWO Sulsel, Muh. Abduh, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan yang bersangkutan datang menemuinya untuk mengadukan masalahnya dan pihaknya akan coba melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, serikat buruh dan dinas tenaga kerja perihal apa yang dialami Muh. Saputra.

“Diduga perusahaan tersebut telah melanggar aturan perundangan. Pelanggaran itu ada pada sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam Pasal 15 UU tentang K3 tersebut, perusahaan yang tidak menjalankan sistem manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja, dapat dihukum 3 bulan penjara”, jelas Abduh.

baca juga : Ketua DPRD Makassar Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM

Ketua LBH IWO Sulsel berjanji akan mendampingi Muh. Saputra hingga apa yang menjadi haknya bisa diperoleh kembali.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas namun langkah pertama adalah memediasi pekerja dengan perusahaan yang tentu diketahui oleh dinas tenaga kerja jika jalan ini tidak menemui solusi maka kami akan lakukan upaya hukum dengan melaporkan secara resmi perusahaan tersebut”, pungkas Abduh.

Hingga berita ini tayang, pihak perusahaan, serikat pekerja dan dinas tenaga kerja belum dapat dikonfirmasi. (*)