oleh

Alami Kecelakaan Kerja, Pekerja Pabrik di Makassar Ini Malah Dipecat

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Nasib naas kembali dialami pekerja, kali ini menimpa salah seorang karyawan pabrik baja di Makassar. Muh. Saputra (23) dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja setelah ia mengalami kecelakaan kerja.

Kejadian pilu itu bermula pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 lalu. Saat itu ia mengalami kecelakaan saat bekerja sehingga kaki sebelah kirinya mendapatkan belasan jahitan akibat kecelakaan itu.

Apesnya lagi biaya pengobatan Muh. Saputra ditanggung sendiri menggunakan BPJS pribadi bukan dari perusahaan. Malah saat dirawat di RSUD Kota Makassar salah seorang staf perusahaan yang menemaninya meminta kepada Muh. Saputra agar berbohong kalau kecelakaan terjadi karena Muh. Saputra saat berjalan tidak melihat spandek sehingga tersentuh.

Padahal kecelakaan yang menimpa Muh. Saputra penyangga spandek tersebut rubuh, untungnya ia mampu mengelak dan hanya menimpa telapak kaki kirinya saja. Diakui pabrik tempatnya bekerja tidak mengutamakan keselamatan para pekerja dan perusahaan tidak menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) seperti yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

“Iye kami semua di pabrik tidak pake pelindung kepala atau helm dan tidak memakai sepatu, belum lagi jam kerja yang dimulai pada pukul 9 pagi dan berakhir sampai pukul 21.00 wita”, ucapnya dengan lirih.

Muh. Saputra Pekerja Pabrik Baja Makassar

Menurut Putra panggilannya, ia mulai bekerja pada tanggal 6 Januari 2023 belum cukup sebulan kecelakaan terjadi alih alih menerima upah malah pihak perusahaan PT. Surya Mas Indobaja yang terletak di Kawasan Industri Makassar bukannya meringankan beban karyawan, malah memecatnya tanpa sebab dan alasan.

“Saya langsung disuruh berhenti kerja oleh perusahaan. Diputus kerja secara dipaksa dan diusir keluar oleh bos,” cetus Putra kepada media, sabtu (18/2/23).

Sebulan berlalu sejak peristiwa itu, sampai detik ini, Putra belum mendapatkan kejelasan apa-apa soal nasibnya di perusahaan. Pasalnya ia masuk bekerja di pabrik baja tersebut melalui pihak ketiga atau vendor perusahaan. Jangankan memperoleh hak sebagai pekerja, surat kontrak kerja pun tidak dimiliki oleh Putra.

baca juga : Jusuf Kalla Belum Melihat Ancaman Gelombang PHK Massal di 2023

“Saya menunggu lama dan tidak ada kabar dari perusahaan seperti apa tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Akibat kecelakaan kerja yang dialaminya, Putra pun hingga kini sulit mendapatkan pekerjaan padahal dia merupakan tulang punggung keluarga.

Ia mengaku sudah meminta bantuan ke KSPI Sulsel dan LBH IWO Sulsel agar apa yang menjadi haknya diperoleh serta perlakuan perusahaan kepada dirinya mendapat ganjaran.