oleh

Anak Dari Korban Pembunuhan Haji Mayong Minta 14 Tersangka Dihukum Seadil-adilnya

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kasus Pembunuhan Haji Mayong yang terjadi di Dusun Padang Kalau, Desa Lembehada, Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, yang terjadi pada Sabtu (14/1/2023) beberapa waktu yang lalu, dalam insiden ini Polisi telah menetapkan 14 Tersangka satu diantaranya anak di bawah umur

Anak Korban Gassing (49) mengungkapkan kronologi peristiwa dimana berawal pada tanggal 14 Januari 2023 pukul 12.05 orang tuanya meninggal secara sadis ditombak, diparangi hingga dicincang, itu direncanakan yang dibuktikan dengan adanya tombak dan korban mati diatas lahan pribadinya alas haknya ada, sertifikat ada, jual beli ada

“Sementara di pihak terdakwa sama sekali tidak ada alas hak yang dia miliki tidak ada bukti yang dia miliki, hanya mengatakan bahwa itu punya nenek moyangnya” ungkap Gassing anak korban pada saat di temui di salah satu Warkop di Jalan Boulevard Kecamatan Pannakukang, Kota Makassar, Sabtu (12/8/23) siang tadi.

Kuasa hukum dan anak korban alm Haji Mayong

Gassing hanya meminta para pelaku atau terdakwa di hukum sesuai dengan pasal perencanaan yaitu Pasal 340.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum korban Keyshia Amanda menambahkan, untuk proses hukum sudah ditahap persidangan kira-kira sudah sidang ke 8, nanti hari Senin itu rencananya sidang ke 9, sementara sidang agendanya keterangan saksi dan untuk dakwaan itu Pasal Primer nya itu pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338, pasal 170, pasal 351 ayat 3 kemudian juncto pasal 55

“Total ada 14 terdakwa dan satu anak dibawah umur kemarin sudah putusan dengan tuntutan 9 tahun. Putusan 8 tahun karena anak”, kata Keyshia.

baca juga : Warga Polut Takalar Digegerkan Penemuan Mayat, Diduga Korban Pembunuhan

Lanjut lawyer muda ini, untuk sementara 13 terdakwa masih menunggu tuntutan dan putusan, Poinnya disini ada satu terdakwa oknum ASN yang berdinas di BKKBN Sulbar konfirmasinya kami menerima dari penyidik Polda Sulbar yang telah berkoordinasi dengan Humas BKKBN Sulbar

“Sidangnya di Sulbar, jadi ada ASN itu terduga sebagai otak perencanaan dan sekarang masih dalam tahap pembuktian”, ungkap Keyshia Amanda

Kuasa Hukum korban menambahkan, Ini perkara lahan sawit yang di klaim terdakwa bahwa lahan itu peninggalan nenek moyang mereka. Sementara klien kami memiliki alas hak yang jelas sudah diakui pemerintah setempat. (Firman Dhanie)