oleh

Aniaya 2 Orang, Pria Asal Pangala Ini Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

TORAJA UTARA, koranmakassarnews.com  — Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di Jln. Poros Sa’dan – Tallunglipu, Kel. Tallunglipu Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara, Rabu (07/06/2023) siang kemarin.

Pria yang diamankan tersebut berinisial DT alias PD (43) yang diketahui merupakan warga Batan Pa’pararukan Kel. Pangala’ Kec. Rindingallo Kab. Toraja Utara.

Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa 2 orang korban yakni Monika Zakaria alias Monika (24) dan Benyamin Kinda alias Papa Kinda (46) terjadi pada hari Sabtu (27/05/2023) sekitar pukul 15.30 WITA di Batan Pa’pararukan Kel. Pangala’ Kec. Rindingallo Kab. Toraja Utara.

Berawal saat Monika meminta sebuah ban bekas yang sedang dimainkan oleh anak dari pelaku hingga membuat anak tersebut menangis dan mengadukan kepada ayahnya (pelaku). Merasa tidak terima, pelaku pun datang dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap Monika dengan cara menendang pada bagian pipi serta memukul pada bagian leher.

Tak hanya sampai disitu, Papa Kinda yang saat itu ingin melerai juga mendapatkan pukulan dari pelaku pada bagian mulut yang mengakibatkan giginya terlepas.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima penyelidikan pun dilakukan oleh Unit Resmob dipimpin oleh Bripka Simbara Buntu Lipa yang kemudian berhasil mengendus keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan tanpa adanya perlawanan.

Saat dikonfirmasi Kamis (08/06/2023), Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, S.H membenarkan hal tersebut.

baca juga : Edarkan Ribuan Obat Daftar G, 2 Pria Terduga Diringkus Satresnarkoba Polres Toraja Utara

“Pelaku adalah seorang petani berinisial DT alias PD (43), sudah diamankan di Jln. Poros Sa’dan – Tallunglipu, Kel. Tallunglipu Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara,” ujarnya.

Pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya dua orang yakni Monika Zakaria alias Monika (24) dan Benyamin Kinda alias Papa Kinda (46) dengan cara menendang dan memukul.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku DT alias PD (43) Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. (**/Wisnu)