oleh

Bagian PBJ Luwu Gandeng LKPP RI dan Kejari Gelar Webinar

LUWU, koranmakassarnews.com — Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia beserta Kejaksaan Negeri Luwu melaksanakan kegiatan webinar “Mitigasi Risiko Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah” pada hari ini, Kamis (22/10/2020)

Acara ini dihadiri oleh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andi Palanggi, S.STP yang mewakili Bupati Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronika Maramba, SH, MH, beserta tim, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Luwu, Mohammad Afif Hamka -bertindak sebagai moderator webinar-, seluruh personil Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kab Luwu, PPK dari beberapa OPD beserta staf.

Mita Astari Yatnanti, S.E., MPP, M.Ec.Dev. selaku narasumber dari LKPP di sesi pertama memberikan penjelasan terkait langkah mitigasi risiko, data kasus pengadaan 2 tahun terakhir beserta potensi permasalahan hukum dalam pengadaan barang jasa. Data yang dihimpun LKPP sejak 2001-2018, terdapat 307 putusan pengadilan dimana 6 kasus tertinggi adalah ketidaksesuaian hasil pekerjaan, persekongkolan, kesalahan PPK, pinjam bendera/subkon, kesalahan penyedia dan kesalahan dalam penyusunan HPS.

Pada sesi kedua, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Erni Veronika Maramba, SH, MH dalam paparan nya memberikan landasan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa pemerintah yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

baca juga : Masjid Dapat Hibah, Camat Bastem Sampaikan Terima Kasih ke Bupati Luwu

Pada sesi tanya jawab, beberapa PPK yang turut hadir mengemukakan pertanyaan terkait pengadaan barang jasa, diantara nya terkait e-katalog, pelaksanaan kontrak beserta mitigasi resiko kepada kedua narasumber.

Di akhir acara, Ibu Kajari Luwu dalam closing statement nya memberikan semangat kepada para pelaku Pengadaan barang jasa di lingkup Pemkab Luwu agar bekerja sesuai tugas dan amanah yang diembannya seraya mewanti-wanti agar dalam bekerja selalu berpedoman kepada prinsip dan aturan yang berlaku. (*)