oleh

Bantahan Keras KLHK Soal Tudingan Obral Ijin di Era Jokowi

”Secara umum luas areal ijin tambang dalam kawasan hutan jauh lebih kecil dibanding dengan ijin-ijin yang diterbitkan oleh Pemda/instansi terkait di luar kawasan hutan, termasuk illegal mining operations yang telah berjalan bertahun-tahun hingga puluhan tahun sebelum era Presiden Jokowi,” kata Nunu.

”Oleh karena itu, kebijakan pemulihan lingkungan dan law enforcement menjadi komitmen kuat yang dijalankan pada pemerintahan ini. Gakkum KLHK yang baru terbentuk di 2015 bekerja sangat keras, melakukan hal yang mungkin hampir tidak terdengar sebelumnya,” jelas Nunu.

Tidak hanya menghentikan obral ijin dan melakukan penegakan hukum lingkungan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi juga terus menggeser penguasan ijin untuk swasta, dan lebih berpihak ke masyarakat.

baca juga : Penyidik KLHK Serahkan Tersangka Perdagangan Kayu Ilegal Asal Ambon ke Kejari Sikka

Sebelum tahun 2015, ijin dikuasai perusahaan hingga mencapai 95,76 %. Sementara ijin untuk masyarakat hanya mendapatkan alokasi 4,14 %. Kondisi miris ini kemudian perlahan berubah mulai dari tahun 2015 sampai dengan memasuki tahun 2021.

”Alokasi ijin untuk masyarakat melalui program Perhutanan Sosial dan TORA, saat ini telah meningkat hingga mencapai 18,4%. Per Desember 2020, realisasi ijin hutan sosial untuk masyarakat mencapai 4.417.937,72 ha, dengan penerima manfaat sekitar 895.769 KK. Terdapat 6.798 unit SK yang diberikan kepada rakyat, bukan pada korporasi. Angka ini akan terus meningkat dan berpihak kepada rakyat,” jelas Nunu.

Pelibatan masyarakat juga menjadi salah satu kunci KLHK dalam melakukan rehabilitasi atau pemulihan lingkungan. Diantaranya melalui program Kebun Bibit Desa, Kebun Bibit Rakyat, dan berbagai program padat karya lainnya.(*)