oleh

Banyaknya ASN Melanggar, KPU Parepare Gelar Sosialisasi Potensi Permasalahan Hukum Pemilu 2024

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, melaksanakan sosialisasi Potensi Permasalahan Hukum Pemilihan Umum 2024 yang di gelar, bertempat di Hotel Bukit Kenari, kelurahan Bumi Harapan, kecamatan Bacukiki Barat, kota Parepare, senin (28/11/2022).

Kegiatan di buka oleh Ketua KPU Parepare, Hasruddin, di dampingi Komisoner KPU Parepare Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamzah. Hadir pula sebagai narasumber, Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Husnul Khatimah, kejaksaan Negeri Parepare dan juga Bawaslu Parepare. Adapun peserta sosialiasiasi yaitu Camat dan Lurah.

Ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain mengatakan, kegiatan yang di laksanakan ini, untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin terjadi saat pelaksanaan pemilu tahun 2024. Sebab potensi permasalahan pelanggaran pemilu di tahun 2019.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare banyak menerima informasi pelanggaran, khususnya untuk di Sulawesi Selatan yang pelanggarannya di domain oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)”, ungkapnya.

Lanjut Hasruddin menjelaskan, pelanggaran yang terjadi di tahun 2019, tercatat sebanyak 345 putusan pelanggaran pidana pemilu, 41 di antaranya berada di Sulawesi Selatan. Hal itu, menjadi kegelisahan bagi KPU di Sulawesi Selatan, sehingga melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut.

baca juga : Wawali Makassar Bersama KPU Bahas Pendidikan Politik Berbasis Lorong Wisata

“Paling tidak pelaksanaan pemilu di tahun 2024, dapat meminimalisir pelanggaran dari kegiatan sosialisasi yang di laksanakan ini. Adapun yang di undang Camat dan Lurah, sebagai peserta pada kegiatan sosialisasi ini, karena ASN telah menjadi potret pencermatan KPU”, tambahnya.

ASN menjadi person yang sangat mampu memberikan informasi, begitu pun dapat menjadi salah satu aktor pelanggaran pemilu.

“Jadi kami harap para narasumber dari Pengadilan maupun Kejaksaan, mampu memberikan pencerahan, seperti apa seharusnya prilaku seorang ASN, khususnya Camat dan Lurah sebagai ASN yang koridornya sebagai pelaksana kebijakan administrasi di Pemerintahan,” tutupnya. (Sis)