oleh

Satlantas Polres Gowa Lakukan Olah TKP Kecelakaan Maut di Dusun Gangang Baku Desa Tanah Karaeng

GOWA, koranmakassarnews.com — Pada hari Senin, tanggal 15 April 2024, sekitar pukul 11.00 Wita, tragedi kecelakaan lalu lintas mengguncang jalan umum di Dusun Gangang Baku, Desa Tanah Karaeng, Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa. Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor yang berujung pada kematian salah satu pengendara, Senin (15/04/2024).

Menurut Kasat Lantas AKP Ida Ayu Made Ari, kronologis kejadian yang diperoleh dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan terjadi ketika sepeda motor Yamaha Vixion 150 dengan nomor polisi DD 6256 YD, dikemudikan oleh Muh. Jefri bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio J, nomor polisi DD 2737 UU, yang dikendarai oleh Baharuddin dan berboncengan dengan Suaeb, akibat kecelakaan tersebut, Baharuddin meninggal dunia.

Identitas pengendara yang terlibat adalah Muh. Jefri berusia 27 tahun, beralamat di Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, serta Baharuddin berusia 46 tahun, yang merupakan seorang petani dan beralamat di Dusun Campagaya, Desa Pattalikang, Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa, serta penumpangnya, Suaeb P berusia 56 tahun, juga seorang petani yang beralamat di alamat yang sama.

Para saksi kejadian adalah Aslan yang berusia 39 tahun dan bekerja sebagai swasta, serta Radiah yang berusia 52 tahun dan merupakan seorang ibu rumah tangga, keduanya beralamat di Dusun Gangan Baku Desa Tanah Karaeng, Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa.

baca juga : Polres Gowa Sambut Kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I 2024

Dampak fisik kecelakaan itu tragis. Baharuddin mengalami patah tertutup pada tulang paha kanan, luka pada mata kiri, patah lengan kiri, dan meninggal dunia. Suaeb P mengalami luka pada mata kanan dan kiri, serta luka pada tangan kanan dan kaki kanan, dan saat ini sedang dirawat di RSUD Syekh Yusuf Sungguminasa. Muh. Jefri juga mengalami luka pada dada dan kepala, dan saat ini dirawat di RSUD Syekh Yusuf Sungguminasa Kabupaten Gowa.

Kasat Lantas menambahkan, “Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut antara lain adalah sepeda motor Yamaha Vixion 150 mengalami patah pada segitiga, pecahnya lampu utama, pecahnya batok, pecahnya pak board depan, serta pecahnya spion kanan dan kiri. Sedangkan sepeda motor Yamaha Mio J mengalami setir bengkok, lepasnya lantai, bengkoknya segitiga, serta pecahnya kap kanan dan kiri,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, Satlantas Polres Gowa telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion 150 dengan nomor polisi DD 6256 YD, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan Nomor polisi DD 2737 UU. Upaya penyelidikan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk mengungkap faktor penyebab serta menindaklanjuti kecelakaan yang merenggut nyawa ini. (*)