oleh

Bawa Kerbau, Germak dan LPPSS Sambangi Kejaksaan Tinggi Sulsel

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Pengunjuk rasa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germak) Sulawesi Selatan dan Lembaga Pemantau Pembangunan Sulawesi Selatan (LPPSS) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (10/03/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kedatangan 2 Lembaga tersebut membawa 2 dokumen bersampul merah yang mereka sebut adalah laporan berisi sejumlah nama oknum pejabat dan kontraktor yang ikut terlibat dalam kasus suap Gubernur Sulsel non aktif, Prof. DR. Ir. HM. Nurdin Abdullah, M.Agr yang kini ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , jumat (26/02/2021) lalu.

Selain melakukan orasi para pengunras juga mempertontonkan aksi teatrikal yang disebut simbol penindasan dan merampas hak rakyat dengan membawa hewan kerbau, selain itu diantara pengunras ada juga yang berperan sebagai koruptor serta kontaktor.

Sejumlah nama oknum pejabat yang disebutkan dalam aksi teatrikal pengunras diantaranya mantan kadis peternakan Ir. Abdul Aziz, Kadis PUPR Prof Rudy Djamaluddin, Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat, Dirut Perseroda Taufik Fahruddin dan Kepala ULP Sulsel Sari Pudjiastuti serta pihak kontraktor Hartawan Jarre.

Usai melakukan aksi teatrikal dan orasi para pengunras diterima langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel sekaligus menerima dokumen laporan dugaan korupsi di Sulsel, disaksikan humas Kejati Sulsel dan aparat keamanan.

Ketua Umum Lembaga Pemantau Pembangunan Sulawesi Selatan (LPPSS) Ashari Setiawan mengatakan pihaknya menyerahkan laporan ke pihak Kejati sejumlah bukti dugaan korupsi proyek tahun 2020 yang mengalami kerugian negara milliaran rupiah yang telah menyeret mantan Bupati Bantaeng dua periode, Nurdin Abdullah.

“Oknum pejabat pemrov Sulsel yang notabene adalah keluarga dekat Nurdin Abdullah diduga menerima aliran fee dari para kontraktor salah satunya berasal dari Proyek Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rest Area di Kab. Jeneponto. terlebih lagi tahapan tendernya sengaja memenangkan oknum kontraktor tertentu”, ungkap Ashari yang akrab disapa Kama Cappi.

baca juga : Soal Kasus NA, HMI Sulselbar Desak KPK Buka Lembaran Naskah Hak Angket

Menurut aktivis yang juga lawyer ini, proyek RPH ini diatur adalah Taufik yang merupakan ipar dari Nurdin Abdullah, yang bekerjasama dengan Ir. Azis dimana saat proyek dikerjakan masih menjabat kadis peternakan, kemudian diatur kembali oleh Sari Pudjiastuti sebagai kepala ULP Sulsel.

Kama Cappi juga membeberkan dugaan korupsi proyek Rest Area di Kabupaten Jeneponto yang disebutnya telah dikendalikan dan diatur oleh kalangan keluarga Nurdin Abdullah.

“Rest Area ini dikerjakan oleh keponakan pak Gubernur, namanya Karaeng Aco dan proyek ini diperoleh dari tantenya bernama Karaeng Mega, yang tidak lain adalah saudara pak Nurdin Abdullah”, tuturnya dihadapan awak media.

Usai menyerahkan laporan ke pihak Kejati Sulsel, massa Germak dan LPPSS menuju ke Kantor Gubernur Sulsel dengan berjalan kaki sambil mengarak Kerbau. Sesampai di Kantor Gubernur, pengunras kembali berorasi dan kembali menggelar aksi teatrikal. (*)