oleh

Soal Kasus NA, HMI Sulselbar Desak KPK Buka Lembaran Naskah Hak Angket

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas dugaan suap proyek infrastruktur, Sabtu (27/2/2021) malam lalu.

KPK menemukan bahwa salah satu tersangka lain, Agung Sucipto (AS), yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (Kontraktor) memberikan suap kepada Nurdin Abdullah. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, tersangka AS berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran (TA) 2021.

Sebelumnya, AS telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel, di antaranya peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019.

KPK

Ironinya, salah satu proyek yaitu peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 pernah masuk dalam naskah yang pernah digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan belum lama ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan dan Barat (Badko HMI Sulselbar, Lanyala Soewarno. Untuk itu, atas hal tersebut Soewarno sapaan akrabnya mendesak KPK untuk juga membuka kembali berkas hak angket.