oleh

Bawaslu Dorong Kasus Dugaan Politik Praktis Pj Wali Kota Makassar ke-Komisi ASN

koranmakassarnews.com — Indikasi pelanggaran kode etik ASN terkait postingan, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, di media sosial diduga “berbau politik” akhirnya ditanggapi oleh Bawaslu Kota Makassar.

“Setelah kami kaji dan pelajari lebih cermat, Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk menindakinya lebih lanjut seperti Komisi ASN dan Kemendagri,” terang Humas Bawaslu Kota Makassar, Maulana, Jumat (3/4/2020).

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadapa Pj Iqbal Suhaeb. Oleh karena itu rekomendasi kita keluarkan untuk ditindak lanjuti oleh Kemendagri dan KASN, ” kata Maulana.

Menurut Maulana, rekomendasi tersebut dilayangkan perihal adanya bukti berupa gambar dan jejak digital lainnya, selain itu sumber dari beberapa saksi.

“Materi kajian kami yang memuat sejumlah bukti dokument dan keterangan saksi juga telah kami kirimkan. tinggal ranahnya ada pada Komisi ASN dan Kemendagri untuk menindaklanjutinya.” tegasnya.

Maulana menambahkan, perbuatan Pj Walikota diduga merupakan pelanggaran terhadap netralitas ASN di gelaran Pemilukada Makassar.

“Karena itulah kami merekomendasikan kepada komisi ASN dan kemendagri untuk ditindaklanjuti lebih lanjut karena merupakan kewenangan Mendagri dan komisi ASN.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Makassar Iqbal Suhaeb langsung menghapus foto yang terupload petugas disinfektan Kecmatan Rappocini yang mengenakan baju bakal calon Walikota Makassar Appi, di sosial media instagram milik pribadinya.

baca juga : Pimpin Rapat Gugus Tugas, Pj Walikota Makassar Paparkan Operasi Penanganan Covid-19

Padahal, Iqbal Suhaeb sempat membalas komentar masyarakat yang menyoroti akun sosial media instagramnya.

“Mohon maaf pak, tidak ada kampanye dan pemerintah tidak berhak untuk itu.  Saat ini dibutuhkan uluran tangan semua pihak yang dapat membantu penanganan Covid 19 di Makassar,” tulis @iqesuhaeb.

Sementara itu, terkait postingan Pj Walikota, Iqbal Suhaeb maka, Bawaslu kota Makassar akan memanggil. Pemanggilan tersebut terkait postingannya sebagai pejabat publik. (Ron)