oleh

BAZNAS Makassar Siapkan 40 Ton Beras Bagi Petugas Kebersihan

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, akan mendapat manfaat program ini berupa, uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan. Manfaat yang diterima oleh peserta adalah, pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).

Jaminan Kematian (JK). Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris, ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, atau penyakit akibat kerja. Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Jaminan Pensiun (JP). Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, saat peserta kehilangan, atau berkurang penghasilannya, karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan, dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Serta, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan program ini diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. (din pattisahusiwa)