oleh

Breaking News, Kabareskrim Polri : Keempat Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Teka teki kasus tewasnya Brigadir J akhirnya sedikit demi sedikit terungkap setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut melalui konferensi pers di Mabes Polri, selasa (9/8/22).

Jenderal Listyo mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

baca juga : Labfor Polri Masih Terus Periksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J Secara Scientific Crime Investigation

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa, seolah-olah terjadi tembak-menembak,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri.

baca juga : Soal Insiden Polisi Tembak Polisi, Presiden: Usut Tuntas, Buka Apa Adanya

Keempatnya tambah Komjen Agus akan dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” pungkas Agus. (*)