oleh

Cafe Noyu Kena SP3, Kadisdag: Jangan Jual Minol Dekat Sekolah

koranmakassarnews.com — Setelah ditetapkan melanggar regulasi terkait penjualan minuman beralkohol (minol), Dinas Perdagangan Kota Makassar melayangkan surat peringatan (SP) tiga kepada Cafe Noyu jalan Syarif Al Qadri Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Makassar Muh Yasir, saat ditemui di kantornya, Selasa, (18/2/2020).

“Jadi terakhir beberapa hari yang lalu kami melayangkan surat teguran ketiga dan apabil tidak dihargai, kami akan memberikan tindak tegas. Ternyata, setelah kami SP 3, Noyu berkirim surat kepada kami tertanggal (17/2/2020), yang menyatakan bersedia mematuhi dan menjalankan segala peraturan yang dikeluarkan, baik berlaku saat ini atau yang ditetapkan kemudian hari,” kata ungkap Yasir.

Dengan adanya surat pernyataan ini lanjut Yasir, berarti ada pegangan yang sangat kuat, jika masih melakukan seperti itu lagi (penjualan minol), maka surat pernyataan tersebut akan menjadi dasar untuk membuat rekomendasi ke Satpol PP, untuk bisa bertindak tegas terhadap pengusaha yang melanggar peraturan daerah.

Yasir kemudian mengimbau pelaku usaha, khususnya minol untuk mempelajari aturan yang ada, sehingga dalam usahanya kedepan tidak melanggar regulasi yang berpotensi menimbulkan kerugian.

“Kami menghargai orang berusaha, berinvestasi, tapi harus mematuhi rambu-rambu yang ada. Kami harap pebisnis atau pengusaha yang ingin mendirikan cafe, dan usaha lainnya yang berkenaan dengan alkohol, bisa memahami dimana yang boleh ditempati dan dimana yang tidak. Berkonsultasilah dulu. Kan sudah jelas, tidak boleh dekat dengan rumah ibadah, sekolah,” jelasnya.

baca juga : Pemkot Makassar Segerakan SP 3 Untuk Cafe Noyu

Diketahui, Cafe Noyu merupakan salah satu usaha penjualan minol di kota Makassar yang tidak mengantongi kelengkapan perizinan dari pemkot. Tempat usaha ini telah melanggar regulasi karena melakukan aktivitas menjual minuman beralkohol dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat ibadah, sehingga mendapat penolakan dari masyarakat sekitar dan pihak pemerintah.

Illo