oleh

Pemkot Makassar Segerakan SP 3 Untuk Cafe Noyu

koranmakassarnews.com—Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, tidak segan menutup Cafe Noyu Eat And Drink, yang berlokasi di jalan Syarif al-Qadri No 56 Makassar. Pasalnya tempat makan tersebut melanggar peraturan daerah (Perda).

Hal itu, di ungkapkan Kadisdag kota Makassar , Muh Yasir, saat berada di gedung balaikota, Senin (10/02/2020) kemarin.

“Secepatnya kita akan tindak Lanjuti surat teguran ketiganya,” kata Muh. Yasir.

Lebih lanjut, pihaknya telah memberikan peringatan, sebanyak dua kali, akan tetapi pemilik tempat usaha belum mengindahkan. Bila surat ketiga, masih diabaikan, Disdag mengeluarkan surat rekomendasi terhadap Satpol PP, untuk dilakukan penertiban, mengingat bagian teknik adalah tugas Satpol PP selaku penegak perda.

Baca  Juga : Disdag dan PD Pasar Distribusikan 2,5 Ton Gula Pasir ke Pasar Tradisional

Merujuk aturan yang tertuang dipasal 13 ayat (1) poin (b) Peraturan wali kota (Perwali) Makassar Nomor 17 tahun 2019 yang berbunyi; Setiap orang atau perusahaan dilarang mengedarkan, menjual atau mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A, B dan C di tempat yang berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, perpustakaan, laboratorium, rumah sakit dan arena bermain anak dalam radius 200 meter.

Pantauan reporter koranmakassarnews.com, hingga Rabu (12/2/2020), cafe yang pengunjungnya didominasi kaum milenial ini masih melakukan aktifitas seperti biasanya.

Diketahui, tidak hanya Cafe Noyu Eat And Drink yang mendapat surat teguran ketiga. Adapun Vinez Trans Studio Makassar, yang juga telah mendapat surat teguran kedua. (TIM)