oleh

CUKUP BUKTI, KPK Tahan dan Tetapkan Bupati Bintan Sebagai Tersangka !

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan.

Yang kemudian pada Agustus 2016, AZIRWAN mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU.

Maka atas persetujuan AS dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian ; 1. Gol. A sebanyak 228.107,40 liter, 2. Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan 3. Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.

Lalu, pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok Tahun 2017.

baca juga : Ketua KPK ; Tahun Baru 1443H, Momentum Move On Bangsa Indonesia Dari Korupsi dan Perilaku Koruptif

Selanjutnya, ditahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.

Dan pada Februari 2018, AS memerintahkan ALFENI HARMI (Kepala Bidang Perizinan BP Bintan) dan diketahui juga oleh MSU untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang setara dengan 29.761 karton.

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk AS sebanyak 16.500 karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Maka, untuk penetapan kuota rokok dan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga dilakukan dan ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

Adapun, dari Tahun 2016 sampai dengans2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

Selanjutnya, perbuatan para Tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.