oleh

Dampak Covid 19, BKD Parepare membebaskan Pajak Bagi Pengusaha Pada Pertengahan Maret

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) membebaskan pajak bagi pengusaha, khususnya rumah makan, restoran dan kafe. Kebijakan ini di ambil, untuk meringankan beban pelaku usaha yang ikut terdampak pandemi virus corona ini, kamis (18/6/2020).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, H. Jamaluddin Achmad melalui Kabid (Kepala Bidang) Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Muh. Yusuf Azis mengatakan, kebijakan itu mulai di terapkan atas pajak yang terhitung sejak 15 Maret 2020. Sesuai instruksi Pimpinan BKD.

“Kita tidak melakukan penagihan pajak restoran, kafe dan rumah makan mulai tanggal 15 Maret ke atas, karena di situ merupakan puncak pandemi Covid-19. Sehingga, penagihan hanya di lakulan mulai Januari 2020 hingga 15 Maret 2020. Penagihan bagi wajib pungut yang menunggak pada Desember 2019, bahkan ada yang menunggak sejak Agustus 2019”, kata Muh. Yusuf Azis.

“Tim juga masih turun memantau, siapa-siapa rumah makan, restoran, kafe yang buka maupun yang tutup. Tentu hanya yang buka saja kami tagih, kalau tutup kami tidak tagih. Tak lupa, saya meminta kepada wajib pungut, untuk membaca dulu secara detail isi surat tagihan pajak. Perhatikan masa tagihan pajaknya, bukan tanggal keluarnya surat dan lihat dulu isi surat yang di dalam nya, “Jelas Muh. Yusuf Azis.

baca juga : Kejari Parepare, Sudah Siap Memanggil Pihak Yang Terkait Masjid Agung

Sementara Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Aswin menyatakan, akibat pandemi Covid-19 ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare, khususnya dari pendapatan pajak usaha, merosot drastis. Jadi BKD sementara mengevaluasi target dan realisasi PAD di tengah Covid-19 ini, serta di upayakan agar target PAD yang di bebankan tahun ini di turunkan.

Adapun tiga sektor pajak yang kena imbas akibat virus Covid-19, yaitu restoran, hotel dan tempat hiburan. Jadi BKD sementara mengevaluasi target dan realisasi PAD di tengah Covid-19 ini. (Sis)