oleh

Dampingi Danny, Fatmawati Rusdi Dinilai Lebih Dewasa dan Berpengalaman

MAKASSAR, koranmakassarnews.com – Ada beberapa aspek yang menjadikan Fatmawati Rusdi bisa berbicara banyak pada helatan Pilwalkot Makassar 2020. Untuk sementara ia adalah satu-satunya figur perempuan yang berpeluang maju bertarung.

Di luar itu, dari kacamata pengamat, Wakil Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu punya nilai tambah. Supervisor Strategi Pemenangan Lembaga survei dan konsultan politik Indonesia Lokal Victory (ILV), Wahyudi Kasrul, menguraikannya gamblang.

Menurut Wahyudi, Fatmawati, yang merupakan istri dari Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rusdi Masse (RMS), pengenalannya memang masih tergolong rendah. Namun, waktu masih panjang memasifkan sosialisasi pencalonannya demi mendongkrak elektabilitas.

Baca Juga : Usung DP-Fatma, Gerindra: Sampaikan ke Masyarakat, Dua Kali Tambah Baik

“Lihat Fatmawati Rusdi dari pendekatan potensi. Bukan melihat Fatmawati Rusdi hari ini. Jika melihat hari ini, tentu saja elektabilitasnya berjarak dengan figur yang sudah bertahun-tahun bersosialisasi di Makassar,” terang Wahyudi Kasrul.

Wahyudi mengungkapkan, jika Fatma sudah bersosialisasi secara masif, maka potensi pengenalan dan keterpilihan bisa ikut meningkat. Terlebih mantan anggota DPR RI itu punya beberapa modal yang tak dimiliki para kompetitornya.

Fatmawati punya opini gender. Punya pengalaman pernah menang dan kalah di event politik, terpilih menjadi anggota DPR RI pada pemilu 2014 dan kalah pada pilkada Sidrap 2018.

“Karena pengalaman dan modal bertarung yang dimiliki, maka tentu Fatmawati punya cara pandang politik yang lebih dewasa, strategis dan rasional,” beber Wahyudi yang lembaganya sudah memenangkan beberapa pilkada selama tiga tahun terakhir.

Untuk sementara, Fatmawati yang menjadi pendamping Mohammad Ramdhan Pomanto, sudah punya dua rekomendasi partai. Pasangan yang mengusung tagline “Adama” telah mengantongi modal 11 kursi: 6 dari NasDem dan 5 lainnya milik Gerindra. Itu sudah cukup sebagai syarat pendapaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)