oleh

Diam-diam Daun Cafe Kembali Jualan Miras, Pemilik Ngacir

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Salah satu tempat tongkrongan baru di kota Makassar yakni Daun Coffe yang terletak di jalan Monginsidi baru kelurahan Rappocini, kecamatan Rappocini, kota Makassar, terlihat masih berjualan minuman keras (Miras).

Keberadaan Daun Coffe di area salah satu perumahan elit ini, sejak 2019 nampak menarik perhatian publik sampai sekarang, sehingga ramai pengunjung.

Apalagi di masa pandemi ini, cafe tersebut disinyalir berani menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin penjualan dari Pemerintah Kota Makassar.

Saat hendak dikonfirmasi langsung di lokasi, pemilik Daun Coffe, Amin, terkesan menghindar dan langsung ngacir masuk ke ruangan dalam cafe.

Dari pantauan wartawan koranmakassarnews.com, di cafe tersebut masih terlihat beberapa botol minuman alkohol yang disajikan di atas meja pelanggan berjenis bir.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP kota Makassar Irwan mengatakan akan segera menindaki para pelaku usaha (Cafe dan resto) yang masih bebas berjualan Miras.

baca juga : Kasatpol PP Makassar akan Tutup Paksa Cafe Portico Garage dan Pizza e Bira Bila Tidak Indahkan Prokes

“Kami akan Segera turun kelapangan mengecek kebenaran informasi ini dan jika ditemukan pelanggaran akan kami tindaki,” tegas Irwan, Jumat sore (8/1/2021).

Selain masih menjual miras, Daun coffee juga diketahui beroperasi hingga pukul 23.00. Hal ini melanggar surat edaran Wali kota Makassar nomor 003.02/01/s.edar/Kesbangpol/I/2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada masa Covid 19 di kota Makassar yang berbunyi operasional mall, cafe, restoran dan rumah makan, Warkop hanya di izinkan buka sampai pukul 19.00 Wita pertanggal 4 hingga 11 Januari 2021.

Dhany