oleh

Dinas Kebudayaan Kota Makassar Resmi Gelar Sidang Penetapan Cagar Budaya

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional.

Untuk itulah Dinas Kebudayaan Kota Makassar menggelar sidang penetapan bangunan cagar budaya tingkat kab/kota. A. Herfida Attas selaku Kadis Kebudayaan Kota Makassar membuka secara resmi sidang penetapan di dampingi kepala bidang pelestarian cagar budaya Haryanti Ramli, di Ruang Audio Visual Kantor Dinas kebudayaan Makassar, jumat (14/10/22)

Dalam sidang penetapan itu Tim Pendataan Bidang Pelestarian Cagar Budaya mengusulkan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bahwa Gedung Kesenian atau Societeit de Harmonie untuk di tetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kab/Kota.

baca juga : Dinas Kebudayaan Makassar Siapkan Panggung Ekspresi Bagi Anak Lorong

Menurut buku Gedung Bersejarah di Kota Makassar, Societeit de Harmonie berdiri pada 1896 dan berfungsi sebagai tempat eksklusif orang-orang Belanda bersosialisasi. Pasca Indonesia merdeka, Societeit de Harmonie silih berganti menjadi kantor instansi pemerintah.

Sementara diketahui dalam sidang penetapan sebelumnya Gedung Telkomsel yang berada di jalan Balaikota dan situs Keuskupan Agung Gereja Katedral, SMP Frater, dan asrama Don Bosco telah di tetapkan sebagai cagar budaya Tingkat Kab/Kota.

“Kami berharap bangunan atau objek yang di duga cagar budaya yang di kota Makassar, bisa dapat segera di tetapkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat kab/kota. Agar keberadaannya tetap ada dan menjadi bagian dari sejarah kota Makassar untuk terus dilestarikan”, tutur Haryanti Ramli. (*)