oleh

Disnaker Makassar Mulai Terapkan UU Cipta Kerja

Perubahan Perhitungan Pesangon dan Pensiun di UU Ciptaker

Andi Sunrah menuturkan, UU Cipta Kerja mengubah komponen kompensasi PHK yang sebelumnya diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (4) huruf c tentang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat,

“Pada UU Ciptaker ada 15 persen yang dihapus di poin penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan seperti halnya karyawan memasuki masa pensiun, Aturan barunya (UU Ciptaker) adalah perhitungan hak pesangon dikali 1,75 persen. Tapi kalau di UU 13 tahun 2003, 2 kali ketentuan hak pesangon,” ujarnya.

Disebutkan pada Pasal 56 UU Ciptaker Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun. Maka pekerja/buruh berhak atas:
a.Uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan pasal 40 ayat 2.
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 ayat 3
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat 4.

baca juga : APEC CEO Dialogue 2020, Presiden: UU Cipta Kerja Beri Dampak Signifikan Terhadap Iklim Usaha dan Investasi

Namun, pekerja bisa menerima kurang dari pesangon yang telah ditentukan di atas jika terjadi beberapa alasan PHK. Misalnya, untuk PHK karena alasan pengambilalihan perusahaan yang menyebabkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

Jika hal ini terjadi, pekerja atau buruh hanya akan menerima setengah (50 persen) dari uang pesangon yang ditentukan. Hal ini juga berlaku untuk alasan ketika perusahaan melakukan efisiensi dan menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Perusahaan tutup yang disebabkan mengalami kerugian selama dua tahun atau karena keadaan memaksa (force majuere). Sementara jika keadaan memaksa yang tidak menyebabkan perusahaan tutup, pekerja atau buruh akan menerima 75 persen dari uang pesangon.

Alasan lainnya, pekerja atau buruh bisa menerima 50 persen uang pesangon yang telah ditetapkan adalah karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian. Perusahaan pailit juga menjadi alasan lain. Kemudian jika pekerja atau buruh melakukan pelanggaran perjanjian kerja. (*)