oleh

Disnaker Makassar Mulai Terapkan UU Cipta Kerja

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Pemerintah resmi menerbitkan 49 aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Implementasi aturan ini otomatis meluas hingga ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk di kota Makassar.

Mewakili Dinas ketenaga kerjaan kota Makassar, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Andi Sunrah Djaya mengatakan bahwa pihaknya mulai menerapkan UU nomor 10 tahun 2020 tentang cipta kerja dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.

“Nah UU nomor 11 tahun 2020 sudah terbit dan sudah berlaku. Mulai saat ini kami menerapkan kepada seluruh mediator Disnaker kota Makassar untuk melaksanakan apa yang diatur pada UU ini,” terangnya, Selasa (23/2/2020).

Diketahui, aturan turunan pelaksana UU nomor 11 tahun 2020 terkait klaster Ketenaga kerjaan sedikitnya ada 4 Peraturan Pemerintah yakni, (1)PP nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, (2) PP nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, (3) PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan (4) PP nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program jaminan kehilangan pekerjaan

“Banyak turunan peraturan pemerintah (PP), ada PP 34, 35, 36 dan 37, dimana semua PP tersebut mengatur klaster ketenaga kerjaan,” tambahnya.

Lebih jauh Andi Sunrah menjelaskan bahwa UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan sebagian besar telah dikonversi ke dalam UU nomor 10 tahun 2020 tentang cipta kerja. Sehingga dalam menyelesaikan persoalan ketenaga kerjaan pihaknya juga masih tetap menggunakan pasal pasal UU 13 tahun 2003 yang belum tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2013.

“Terkait pasal pasal UU 13 tahun 2003 yang belum dicabut oleh pemerintah dan tidak masuk dalam UU nomor 10 tahun 2020, kami tetap menggunakannya, tetapi pasal pasal yang telah disortir dan masuk dalam UU Cipta kerja tidak digunakan lagi. Dan kami langsung mengacu pada undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” terangnya.