oleh

Ditlantas Polda Sulsel Akan Sosialisasikan Aturan Baru Pengurusan SIM

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Sesuai turan ini tertulis pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, bakal diwajibkan melampirkan Sertifikat Pendidikan dan pelatihan Mengemudi dan BPJS aktif.

Namun di Sulsel sendiri, kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto SIK saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/23), akan terlebih dahulu melakukan tahap sosialisasi ke masyarakat.

“Semberlakuan aturan baru tersebut di wilayah hukum Polda Sulsel, tentunya harus melalui tahap sosialisasi dan membutuhkan waktu dalam pemberlakuannya,” ucap Restu Wijayanto.

Kanit Regident Ditlantas Polda Sulsel

Untuk, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimaksud dijelaskan diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Lalu sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas.

baca juga : Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sementara aturan yang akan melampirkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), juga akan dilakukan penyampaian ke masyarakat, agar sebelum.melakukan proses permohonan SIM, terlebih dahulu melengkapi persyaratan tersebut.

“Hal ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” tegasnya. (**/Wisnu)