oleh

Ditlantas Polda Sulsel Himbau Warga Patuhi Aturan Berlalu Lintas

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kasat PJR Polda Sulsel, menghimbau kepada pengguna jasa angkutan mobil jenazah dan ambulance dengan diikuti oleh kendaran roda dua diharapkan untuk tidak melintas dijalan tol apalagi menerobos lampu isyarat dijalan.

Jika melakukan hal itu maka akan ditindak tegas oleh Sat PJR Polda Sulsel. Seperti yang telah dilakukan oleh anggotanya, saat menemukan mobil ambulance ini tidak diperbolehkan kendaraan roda dua melakukan pengawalan apalagi menerobos dan tidak mematuhi isyarat lampu lalulintas.

“Yang diperbolehkan melakukan pengawalan hanya polisi dan kendaraan pribadi tidak boleh melakukan pengawalan apalagi menerobos lampu merah serta melawan arus”, tegas AKBP DR. H. Masaluddin, sabtu (15/1/22).

baca juga : Jadikan Agen Perubahan, Ditlantas Polda Sulsel Berikan Reward ke Penggendara Tertib Berlalu Lintas

Senada dengan Kasat PJR Polda Sulsel, Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari, juga mengajak kepada seluruh warga kota Makassar untuk mendukung dan mensukseskan “Program Makassar Tertib Berlalulintas dan menghimbau kendaraan roda dua dilarang melintas dijalan tol saat mengikuti mobil jenazah dan mobil ambulance.

Sementara Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol. Faisal S.IK, juga mengharapkan kepada warga kota Makassar untuk ikut sukseskan tertib berlalu lintas dan mentaati aturan serta rambu-rambu lalu lintas. (**/Wisnu)