oleh

Djusman AR : KPU Soppeng Bukan Lagi Penyelenggara Tapi Tim Sukses

Merujuk pada ketentuan, paslon yang mendesain APK dan KPU menfasilitasi ke pihak terkait dengan fungsi mencermati, memverifikasi yang harus dijalankan dengan benar. Pihak penyelenggara tidak boleh polos, karena anggaran sosialisasi yang digunakan merupakan anggaran negara.

“Sangat berbeda dengan anggaran mandiri, jangan disamakan pilkada dengan pemilu legislatif dalam pelaksanaannya bahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terakhir menegaskan pemberlakuan kesetaraan,” terangnya

Tidak boleh ada yang ditimpali karena KOKO pun dianggap paslon yang memiliki ruang dan hak konstitusi meskipun tanpa gambar paslon namun tentu tak dinasbihkan ada pemilihnya.

baca juga : Penggiat Anti Korupsi Desak Komisioner dan Dewas Jawab Pernyataan “KPK Sudah Berubah”

Melanjutkan, KPU Soppeng dilematis terkait APK dan BK apalagi bila sudah mencetak banyak dan tersebar secara TSM. Ibarat kata maju kena mundur kena sebab bila ia mau memperbaikinya dan mencetak ulang maka akan diperhadapkan dengan pertanggung jawaban anggaran yang bukan lagi sifatnya pemborosan tapi ketidakcermatan penggunaan anggaran yang menganut perinsip-prinsip efektif, efesien dan akuntabilitas dan itu bagian dari unsur-unsur korupsi.

Selain itu, narasi dan konten yang dibangun lebih terkesan mengarahkan pemilih, unsurnya sudah cukup untuk di DKPPkan. Seharusnya KPU dan Bawaslu Soppeng haruslah lebih banyak mendengar saran publik dan terbuka. Janganlah terkesan arogan atau tebal kuping karena sesungguhnya saran publik pada perinsipnya merupakan wujud peranserta masyarakat yang juga dijamin konstitusi, bertujuan untuk mewujudkan terselemggaranya pesta demokrasi yang baik dan harmonis ditengah masyarakat.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan, bukan persoalan like dislike atau suka tidak suka, yang paling penting perihal mendasarnya hakikat demokrasi berpilkada yang dibiayai oleh negara merupakan hak publik untuk mengetahuinya bahkan termasuk memberi saran dan kritik apalagi berkaitan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran,” ujar Djusman AR.